Darah Keluar Sebelum Persalinan, Harus Sholat Atau Tidak?!

Saya sempat bingung mengenai ini,. Ketika persalinan pertama setahun yang lalu, sebelum si bayi lahir masih kontraksi lah, ada rembesan ketuban disertai  darah/flek walaupun tak banyak. Karna proses ke persalinan melewati 3 waktu sholat (waktu itu subuh,dhuhur,ashar). Dengan kesotoyan saya, saya tetap melakukan sholat wajib itu.

Dan sekarang mendekati persalinan yg kedua saya baru benar2 menanyakan tentang hal ini, dan saya mendapat penjelasan tidak langsung dari seorang ustadz (salah satu ustadz DT), karna saya bertanya lewat salah seorang santriwati’y. Mungkin banyak juga yg merasa bingung seperti saya dulu, maka’y sayang b’inisiatif untuk menuliskan’y disini…

Selamat belajar..

love2

Mengenai darah yang keluar sebelum melahirkan, ada tiga pendapat dalam masalah ini:

Pertama, darah tersebut adalah darah fasad (darah rusak), hukumnya sama dengan hukum darah istihadhoh, yaitu darah kotor yang keluar bukan pada waktu haidh atau nifas, konsekuensinya tetap shalat dan puasa. Demikian madzhab Abu Hanifah dan Syafi’i.

Kedua, darah tersebut adalah darah nifas. Demikian yang menjadi pendapat dalam madzhab Hambali. Dalam Kasyaful Qona’ disebutkan,

النفاس دم ترخيه الرحم مع ولادة وقبلها بيومين أو ثلاثة مع أمارة

“Nifas adalah darah yang keluar dari rahim bersama, atau dua atau tiga hari sebelum melahirkan di mana darah tersebut tanda akan lahir.”

Ketiga, darah sebelum melahirkan dihukumi darah haidh. Inilah madzhab Malikiyah. Al ‘Adawi dalam Hasyiyah-nya berkata,

النفاس: الدم الخارج لأجل الولادة، بعدها على الأصح، ومعها على قول الأكثر، وقبلها على قول مرجوح. والراجح أنه حيض

“Nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan, keluar setelah melahirkan menurut pendapat yang lebih kuat, atau pendapat kebanyakan ulama adalah bersama dengan melahirkan. Ada pula yang berpendapat darah nifas itu sebelum melahirkan, namun itu pendapat yang lemah. Yang tepat darah sebelum melahirkan dianggap haidh.”

Sebab perbedaan ulama dalam masalah ini karena perbedaan dalam mendefinisikan darah nifas.

Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpandangan bahwa darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan digolongkan darah fasad (darah istihadhoh). Wanita dalam kondisi semacam itu masih dianggap suci. Namun ulama Syafi’iyah mengecualikan jika darah tersebut bersambung dengan haidhnya, maka dianggap sebagai darah haidh karena ulama Syafi’iyah menganggap wanita hamil bisa saja mengalami haidh.

Sedangkan ulama Hambali berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar karena sebab melahirkan.

Adapun ulama Malikiyah berpendapat bahwa darah nifas adalah darah yang keluar saat melahirkan atau sesudahnya. Adapun sebelumnya dianggap sebagai dari haidh menurut pendapat terkuat di kalangan ulama Malikiyah.

Pendapat Terkuat

Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Inilah  darah yang keluar sebelum melahirkan seperti pada pembukaan rahim, maka dihukumi sebagai darah fasad (darah rusak) yang masih tetap harus shalat dan puasa. Jika memang ia tidak mampu mengerjakan saat proses melahirkan seperti itu, maka ia mesti mengqodho shalat atau puasanya setelah nanti suci dari nifas.

Wallohu’alam

(Dari ustadz Hendra)

Itu sedikit penjelasan dari ustadz fiqih DT, kalau masih ada yang belum dimengerti silakan bertanya lagi, lagi dan lagi kepada orang yg berkompeten seperti ustadz atau siapa saja yang mengerti fiqih,..

Penting juga diketahui oleh tenaga kesehatan seperti bidan, perawat atau dokter sekalipun untuk mengingatkan ibu2 yg sedang berjuang di ruang persalinan.

Tulisan yg sedikit ini semoga bermanfaat untuk kita semua,. Dan satu lagi jangan pernah puas akan suatu ilmu, tetap harus belajar, belajar dan belajar..

Tinggalkan komentar